Mamuju, Jurnalsulbar.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mamuju menetapkan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mamuju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Senin (23/9/2024) yang berlangsung di Waterpark Hotell D’Maleo Mamuju.
Proses pencabutan nomor urut berlangsung dengan mengambil nomor antrian pencabutan nomor urut oleh calon wakil gubernur masing-masing pasnagan calon. Nomor antrian yang terendah mendapat kesempatan pertama untuk mencabut nomor urut.
Pada pencabutan nomor urut tersebut, pasangan Siti Sutinah Suhardi dan Yuki Permana meraih nomor urut 1 sedang pasangan Ado Mas’ud dan H. Damris meraih nomor urut 2.
Ketua KPU Mamuju, Indo Upe’ mengungkapkan bahwa tahapan masa kampanye akan berlangsung dari tanggal 25 September hingga 25 Oktober.