Baliho Calon Legislatif di Mamuju Mulai Ditertibkan, Bawaslu : Hingga 27 November Tak ada APK Caleg Terpampang

Mamuju, JurnalSulbar — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamuju mulai menyisir dan menertibkan baliho yang memuat alat peraga sosialisasi calon legislatif dari Partai Politik peserta Pemilu 2024.

Proses penertiban mulai berlangsung hari ini, 8 November 2023 hingga 27 November mendatang. Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas, Bawaslu Mamuju, Zulkifli mengungkapkan titik awal penertiban difokuskan di 2 kecamatan yakni Kecamatan Mamuju dan Simboro.

Bacaan Lainnya

“Tadi kita mulai penertiban jam 8 pagi dan akan berlangsung hingga malam nanti. Ini kita lakukan hingga tanggal 27 November, setelah kecamatan Mamuju dan Simboro selesai, kita akan beralih ke kecamatan lainnya di Kabupaten Mamuju,” ungkapnya

Penertiban tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Bawaslu Kabupaten Mamuju bersama pengurus partai politik dan LO (Liaison Officer) Calon anggota DPD RI akhir pekan lalu terkait tahapan masa kampanye pemilu 2024. Caleg diberikan batas waktu selama 3 hari untukenurunkan sendiri alat peraga sosialisasinya yang telah terpasang, yakni dari tanggal 4 hingga 7 November.

“Alat peraga yang tidak diperbolehkan adalah alat peraga sosialisasi yang menampilkan ajakan untuk memilih calon, visi misi calon dan citra diri, citra diri ini terdiri dari gambar, nomor urut serta logo dan nama partai politik,” papar Zulkifli

Ia juga menegaskan, alat peraga sosialisasi yang telah ditertibkan akan diamankan di sekretariat Bawaslu Mamuju sebagai barang bukti penertiban. Caleg yang APKnya disita tidak dapat meminta kembali.

“Alat peraga sosialisasi tersebut tidak dapat diminta atau diambil kembali, hal ini sudah kami sampaikan saat rapat koordinasi. Untuk selanjutnya apakah hasil sitaan ini akan dimusnahkan, kami masih menunggu Juknis dari Bawaslu Pusat,” pungkasnya

Hingga tanggal 27 November nanti, Zulkifli memastikan tak ada lagi Alat peraga sosialisasi yang memenuhi unsur pelanggaran terpampang hingga masa kampanye dimulai pada tanggal 28 November. (**)

Pos terkait