Mamuju, Jurnalsulbar.com — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mamuju Sulawesi Barat mulai mensosialisasikan Fatwa MUI Pusat Nomor 83 Tahun 2023, yang berisi tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina.
Ketua MUI Mamuju, Hj Namru Asdar mengungkapkan Sosialisasi tersebut mulai dilakukan dengan penyampaian ke WA Grup internal MUI Mamuju bersama para mubaligh se Kabupaten Mamuju, untuk kemudian menjadi isi konten dakwah dan ceramah kepada umat muslim di Mamuju.
“Fatwa itu bersifat nasional dan diinstruksikan untuk disebarluaskan dan disampaikan kepada masyarakat. Saat ini kita sudah sampaikan di WA grup MUI dan muballig (untuk disampaikan ke masyarakat,red)” ungkap Namru Asdar via telpon Sabtu, (11/11/2023)
Beberapa penekanan dalam fatwa MUI tentang dukungan ke Palestina tersebut, ialah mengimbau umat muslim untuk mendoakan perjuangan masyarakat palestina, kemudian menggalang dana untuk bantuan sosial dan kemanusiaan serta memboikot atau menghindari produk-produk yang terafiliasi atau mendukung agresi Israel kepada Palestina.
“Untuk produk-produk (terafiliasi dan mendukung israel,red) itu kami masih menunggu list daftarnya dari MUI pusat. Tapi yang pasti sudah ada beberapa produk yang secara nyata mendukung agresi israel dan informasinya sudah banyak di media sosial, itu yang akan kita sampaikan ke masyarakat untuk diboikot,” sebut Ketua MUI Mamuju itu.
Terkait aksi-aksi di lapangan sebagai bentuk dukungan terhadap palestina seperti orasi dan sebagainya, MUI mamuju tidak fokus ke hal tersebut. Namun ia berharap masyarakat dapat mengapresiasikan dukungan ke palestina melalui doa, menggalang dana untuk bantuan sosial dan kemanusiaan serta boikot produk yang terafiliasi dengan israel.